Page 34 - eCatalog DKP POLTEKPEL Sorong 2022
P. 34

DIKLAT PEMUTAKHIRAN

  ANT – IV MANAJEMEN






















                                          Persyaratan

                                          1. Mengisi  Surat  Pernyataan
                                            Kesanggupan Mengikuti Diklat
                                            (Download Formulirnya  )
                                          2. Surat Tanda Tamat Pendidikan
                                            Kepelautan (STTPK) atau STTPK
                                            Diklat    Teknis    Profesi

           Klik atau Scan QR                Kepelautan-IV    (DTPK-IV)/
          Code untuk daftar                 Ijasah DPTN-I/ Ijasah SMK
                                            Pelayaran/ STTPK Diklat Pelaut
                                            IV;
                                          3. Masa layar yang diakui setelah
                                            memiliki  sertifikat  keahlian
                                            ANT-IV pada jabatan tingkat
                                            operasional  atau   tingkat
                                            manajemen di kapal sekurang-
                                            kurangnya  12  (dua  belas)
                                            bulan  pada  kapal  dengan
                                            ukuran 500 GT atau lebih;
                                          4. Sertifikat  Kesehatan  dari
                                            Poliklinik Politeknik Pelayaran
                                            Sorong    atau     RS/Klinik
                                            Pemerintah  Setempat  atau
                                            MCU yang masih berlaku;
                                          5. Sertifikat BST, AFF, PSCRB,
                                            MFA, MC, RS, AS, BRM, SSO,
                                            SAT;
                                          6. Surat Kenal Lahir / Akte
                                            Kelahiran
                                          7. Tanda Identitas yang sah,
                                            KTP/KK atau SIM.




                                           Biaya Diklat


                                                   Rp. 1,600,000,-
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39